Berdasarkan pengamatan Kompas.com, uang yang disita dari sejumlah tahanan itu mulai dari pecahan Rp 10.000, Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000. Selain uang, perangkat komunikasi juga disita dari para tahanan. Bahkan ada yang memiliki iPad.
Kepala Subdit Tindak Pidana Penyidikan Korupsi Sarjono Turin, mengatakan masih menghitung berapa total uang yang didapat dari para penghuni tahanan tersebut.
"Hasil masih evaluasi berapa total uang yang kami dapat, belum bisa kami gambarkan. Yang jelas uang dalam bentuk banyak," kata Sarjono, seusai sidak. [Baca: Sidak Rutan, Kejagung Sita Cairan Pembersih Lantai dari Sel Tahanan Udar Pristono]
Menurut dia, tahanan di sana tidak boleh membawa uang dalam jumlah banyak. Minimal, lanjutnya, tahanan di sana diperbolehkan menyimpan uang di bawah Rp 1.000.000.
"Sebenarnya tahanan tidak boleh membawa uang dalam jumlah banyak. Di atas satu juta rupiah enggak boleh. Tetapi kalau di bawah satu juta rupiah boleh. Buat beli sabun," ujar Sarjono.
Kata dia, tahanan bisa menitip untuk membeli sabun kepada petugas rutan. Tahan tidak diperbolehkan keluar untuk membeli keperluan atau alat mandi sendiri. Sarjono mengatakan, barang-barang yang dilarang masuk ke tahanan itu diduga diselundupkan. "Barang itu bisa masuk melalui pembesuk," ujarnya.
Sidak juga dilakukan di sel tahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Dari sana, petugas mendapati barang-barang meliputi ponsel Esia, charger, cairan pembersih lantai, baterai Samsung, dan beberapa lainnya. Sidak kali ini dianggap maksimal karena menyita uang dan perangkat komunikasi cukup banyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.