Selain hotel, pengelola tempat hiburan lainnya yang telah mengajukan izin adalah penyelenggara acara musik hidup, yakni 18 tempat, pengelola restoran sebanyak 15 tempat, dan disusul pengelola karaoke 13 tempat.
Selanjutnya, ada juga pengelola bar. yaitu 12 tempat, pengelola taman rekreasi/mal, yaitu 9 tempat, pengelola diskotek, 7 tempat, dan untuk acara pribadi ada 1 tempat.
Dari 134 lokasi tersebut, 48 terletak di Jakarta Pusat, 42 di Jakarta Selatan, 27 di Jakarta Barat, 12 di Jakarta Utara, 1 di Jakarta Timur, dan 1 di Kepulauan Seribu.
Beberapa pengelola tempat yang telah mengajukan izin ke Disparbud untuk acara tahun baru diantaranya adalah New Royal Bar, Happy Puppy Mangga Besar, Sun City Luxury Club, Beer Garden Radio Dalam, Cilandak Town Square, Blowfish Puro, Taman Impian Jaya Ancol, dan D'fest Kemang.
Kepala Disparbud DKI Arie Budhiman memprediksi jumlah pengelola tempat hiburan yang akan mengajukan izin perayaan tahun baru akan terus meningkat dalam sepekan ke depan. "Kita prediksi jumlah pihak yang mengajukan izin akan bertambah sebelum hari H," ucap dia saat dihubungi, Jumat sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.