Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, hal itu dikarenakan Fariz dalam kondisi sakau atau sakit akibat pengaruh narkoba. Dengan demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia pun dipindahkan ke pusat rehabilitasi.
"Ia bisa saja melakukan tindakan, misalnya memukulkan kepala, tentunya kita melakukan upaya pencegahan, sehingga memasukkannya ke rumah sakit untuk direhabilitasi," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Kata Martinus, kondisi Fariz tersebut dijelaskan oleh salah satu dokter yang menangani penyanyi yang ngetop di era 80-an itu. "Ini permohonan langsung dari dokter yang bersangkutan," ucap dia.
Meski dipindahkan ke pusat rehabilitasi, lanjut Martinus, tetapi proses hukum terhadap Fariz tetap berjalan. Setelah proses tersebut selesai, maka kasus ini akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Saat ini, Martinus menyebutkan, pemeriksaan terhadap Fariz sudah selesai dan pelantun tembang "Barcelona" tersebut sudah berstatus tersangka. Tetapi, karena perlu melakukan fungsi perlindungan dan pengayoman, maka polisi memindahkan Fariz yang kondisinya sedang tidak stabil.
Untuk diketahui, Fariz RM ditangkap pada Selasa lalu saat tengah mengisap ganja dan bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekat Fariz. Ia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.
Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.