Mengapa berbeda?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan, perbedaan tersebut dikarenakan pada awalnya Christopher membuat pengakuan di depan penyidik. Dalam pengakuan tersebut, Christopher mengatakan bahwa dia mengonsumsi narkoba.
"Namun, dengan adanya hasil tes urine dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dan tes darah dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polri, maka inilah yang digunakan oleh penyidik," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Wahyu mengatakan, tersangka dapat membuat pengakuan apa saja, tetapi pengakuan bukanlah poin yang dinilai oleh penyidik. Pengakuan hanya digunakan untuk kesimpulan awal, tetapi tidak diperhitungkan ketika ada hasil tes resmi. [Baca: Christopher Negatif Narkoba, Insiden di Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas]
Terkait alasan Christopher membuat pengakuan bahwa dia menggunakan narkoba sebelumnya, Wahyu mengatakan, dia tidak mau menduga-duga. "Tugas kami tidak menduga, tetapi menyajikan fakta. Faktanya, Christopher tidak menggunakan narkoba," ucap Wahyu.
Menurut dia, hasil Puslabfor Polri dan BNN untuk pemeriksaan urine dan darah sudah merupakan hasil final. Sebab, pemeriksaan urine dan darah ini sudah dilakukan bertahap-tahap. Maka, polisi tidak berencana untuk melakukan pendalaman lagi terkait kasus narkoba Christopher.
Saat diminta konfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul pun mengakui hal tersebut. Kata dia, hasil dari BNN dan Puslabfor Polri adalah data yang digunakan oleh penyidik.
Karena pemeriksaan dari BNN dan Puslabfor yang sudah didapatkan Christopher negatif menggunakan narkoba, maka dapat dikatakan kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Tidak ada indikasi dengan narkoba atau zat lainnya.
Maka, Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.