"Saat itu mereka tengah berada di ATM, terus didatangi 2-3 orang yang diduga debt collector dari pihak leasing yang ingin menarik mobil tersebut. Sama yang membawa mobil (Zuhair) tidak mau menyerahkan karena beralasan itu bukan mobil dia, tapi mobil saudaranya. Dia bilang hanya meminjam," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kota Depok Ajun Komisaris Subandi kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2015).
Karena memilih tetap tak mau menyerahkan mobil kepada para penagih utang, Zuhair dan dan Ayub memilih kabur. Para penagih utang kemudian berteriak bahwa keduanya maling. Warga bersama dengan polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian mengejar keduanya.
"Setelah sempat menyenggol beberapa motor dan mobil, mereka tertangkap. Di dalam mobil mereka kedapatan membawa senapan, tapi itu bukan senjata api. Itu bukan pakai peluru senpi," jelas Subandi.
Data dari pihak kepolisian menyatakan, senjata yang ditemukan di dalam mobil tersebut adalah dua pucuk air gun beserta satu pen gun. Menurut Subandi, semua senjata memiliki surat izin dari Perbakin. Meski demikian, kata dia, baik Zuhair maupun Ayub tetap diancam akan dikenakan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata ke ruang publik.
"Karena walaupun senapannya berdokumen, harusnya tidak boleh dibawa ke mana-mana," ucap Subandi.
Tidak hanya itu, kata Subandi, Zuhair dan Ayub juga terancam akan dikenakan Pasal UU Narkotika karena kedapatan membawa dua linting ganja. "Karena ditemukan pula dua linting ganja, jadi mereka terancam akan dikenakan juga UU Narkotika. Jadi dikenakan dua pasal untuk kasus yang berbeda," kata Subandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.