Menurut dia, para pengendara Harley yang terkena tilang di sejumlah wilayah di Jakarta itu bukanlah anggota sebuah klub motor besar, tetapi lebih bersifat perorangan. Hal itu dikatakan Teuku saat ditanya soal adanya pengendara Harley yang ditilang polisi karena motornya tidak dilengkapi STNK alias "bodong".
"Sebuah klub motor besar akan mewajibkan seluruh anggotanya memiliki STNK, BPKB, dan SIM. Bila syarat itu tak terpenuhi, maka tidak diperkenankan bergabung sebagai anggota. Peraturan ini juga diterapkan oleh klub motor lainnya, seperti Kawasaki Ninja," ujarnya.
Syarat itu, kata Teuku, dimaksudkan agar pihaknya mudah mengidentifikasi bila terjadi sesuatu terhadap pengendara tersebut. "Di klub motor bisa dipastikan, surat-surat motornya lengkap," katanya di sela-sela rapat persiapan Bogor Bike Week 2015 di Sekretariat HDCI Bogor, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Sabtu (31/1/2015).
Para pemilik Harley-Davidson yang telah memenuhi syarat tersebut, kata Teuku, bisa bergabung dalam HDCI dan memiliki kartu anggota. "Karena syarat yang saya sebutkan itu menjadi dasar AD/ART HDCI dan peraturan klub. Ini juga sebagai bukti bila HDCI sadar betul akan pentingnya membayar pajak pada pemerintah," ujar pria yang juga Wakil Ketua HDCI Bogor itu.
Teuku juga mengatakan, terdapatnya sejumlah motor Harley-Davidson yang tak memiliki surat di Indonesia disinyalir lantaran ulah importir liar Harley-Davidson yang memasukkan motor "bodong" dari Singapura dan Amerika. Ulah para importir nakal itu membuat penjualan motor Harley-Davidson merosot sekitar 50 persen.
"Meski demikian, jumlah motor Harley-Davidson yang tak bersurat itu jumlahnya tak signifikan bila dibandingkan dengan jumlah motor bebek yang tak bersurat," katanya.
Teuku juga mengatakan, HDCI Bogor mendukung penuh upaya penegakan peraturan berlalu lintas yang tengah digalang pihak kepolisian. "HDCI Bogor mendukung penuh upaya Polri menegakkan motor yang tak bersurat," ujar Teuku. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.