Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Murid Saint Monica Disidang Bulan Maret

Kompas.com - 24/02/2015, 18:24 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pelecehan murid playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Pada Maret nanti, Miss H, pelaku pelecehan seksual terhadap murid bernama L, akan menjalani sidang perdana.

"Proses hukum dari Saint Monica saat ini sudah masuk persiapan persidangan. Yang kami ketahui, tanggal 4 Maret, rencananya sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Didit Wijayanto, pengacara L, Selasa (24/2/2015).

Pihak keluarga L menuntut pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, keluarga L juga meminta jaksa mengenakan Miss H dengan pasal berlapis.

"Itu sempat kami komunikasikan dengan jaksa, apakah jaksa mengenakan pasal berlapis, tetapi belum pasti," kata Didit di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. [Baca: Orangtua Murid "Playgroup" Saint Monica Kecewa Guru Cabul Tidak Ditahan]

Didit menambahkan, permintaan ini disebabkan oleh perbuatan Miss H yang dilakukan berulang kali. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil visum L. Bila dikenakan pasal berlapis, hukuman Miss H akan bertambah sepertiga dari seharusnya.

"Karena perbuatan pelecehan seksual itu tidak mungkin kalau cuma sekali, hasil visum juga menunjukkan demikian. Itu kan kelihatan, bekas luka di duburnya cuma sekali atau berulang-ulang," ujarnya.

Pelecehan seksual terhadap L, murid playgroup Saint Monica, terjadi pada bulan Mei 2014. Kasus itu mulai terungkap saat B, ibu L, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Unit Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Selasa (13/5/2014).

Menurut perempuan berinsial B itu, L (3,5) awalnya mengeluh sakit di bagian dubur. Bocah itu bahkan sempat tidak mau mengenakan celana.

"Belakangan, anak saya enggak mau sekolah. Terus anak saya pegang pantatnya, dia bilang 'sakit, Ma', lalu saya tanya kamu kenapa?" cerita B di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com