"Banyak ya alasannya. Saya ingin punya pemimpin yang satu kata dan satu hati sama kita semua, punya komunikasi yang lebih baik lagi (dengan DPRD)," kata Nuri saat ditemui di ruangannya di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015).
Ia berharap, melalui hak angket yang digulirkan DPRD DKI dapat memperbaiki hubungan antara eksekutif dan legislatif. Anggota Komisi E (bidang Kesejahteraan Masyarakat) itu mengaku akan mengikuti hasil angket yang ada.
Ia mempercayai, teman-temannya sesama anggota dewan yang menjadi panitia angket dapat menemukan keputusan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan kisruh APBD DKI 2015 ini.
"Kondisi sekarang bukannya enggak harmonis, cuma saya mengharapkan lebih dekat lagi saja, begitu aja sih. Selama ini juga hubungan (DPRD dan DKI) harmonis tetapi ada sedikit salah paham saja, intinya saya harapkan hubungan yang lebih dekat lagi," kata Nuri.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Lalu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.