"Kami terima uang itu dari seorang saksi yang sudah diperiksa kemarin. Uang berupa cash bukan dari rekening," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono, Rabu (11/3/2015) di Jakarta.
Pada Selasa (10/3/2015) kemarin, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan salah satu direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS, yaitu CV Sinar Bunbunan, Yunus Manalu.
Namun, Mujiono belum dapat menyebutkan nama saksi tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan. [Baca: Dari Mana Polisi Sita Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus UPS?]
Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (6/3/2015).
Sejak meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan, Polda Metro Jaya telah memanggil 21 orang. Namun, baru 12 orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, satu orang dari pihak penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender, yaitu Direktur CV Sinar Bunbunan YM, empat kepala sekolah penerima UPS, dan tiga orang PPHP.
Pada hari ini, penyidik juga memanggil 10 orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan UPS. Namun, dari 10 orang, baru empat orang yang hadir.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, satu orang pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Kepala Sekolah SMAN 112, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.