"Kalau semua seperti Udar Pristono itu, kacau jadinya," ujar Tony di kantornya pada Selasa (24/3/2015).
Tony menegaskan, penyidik di kejaksaan yang menangani kasus korupsi yang menjerat Udar Pristono telah sesuai dengan prosedur. Tony tidak habis pikir mengapa Udar malah membuat laporan di polisi.
Lagipula, lanjut Tony, upaya tersangka untuk mempersoalkan proses hukum yang diterima sudah diatur dalam praperadilan. Namun, lagi-lagi Tony tidak habis pikir mengapa Udar tidak menunggu proses praperadilan yang tengah ditempuhnya.
"Harusnya mengajukan saksi meringankan di praperadilan. Bukan dengan melaporkan para penyidik kejaksaan ke Polisi," lanjut dia.
Udar Pristono melaporkan sejumlah penyidik kejaksaan ke Bareskrim. Penyidik yang dilaporkan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Menurut Pristono, penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurut Pristono, yang berwenang menimbang adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.
Laporan Pristono diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.