Dalam sesi tersebut, Wakil Ketua Tim Hak Angket Inggard Joshua melontarkan pertanyaan kepada Margarito.
"Terkait fraksi dan anggota serta kaitannya dengan angket. Kita tahu yang namanya fraksi bukan alat kelengkapan dewan. Tetapi ketika kita ajukan diri menyetujui angket lalu ada intervensi dari fraksi, apa itu dengan sendirinya menggagalkan anggota fraksi itu untuk bergabung dengan angket? Kalau partai mengambil sanksi, apakah itu dibenarkan oleh undang-undang?" tanya Inggard kepada Margarito.
Pertanyaan Inggard tersebut mengundang tawa bagi anggota dewan yang hadir dalam rapat itu.
Untuk diketahui, Inggard Joshua merupakan salah seorang anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi Partai Nasdem sendiri telah menyatakan menarik dukungan terhadap hak angket.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus telah menyatakan mendukung perda dalam APBD DKI 2015. Akan tetapi, sikap Inggard sebagai anggota Fraksi Partai Nasdem begitu berlawanan.
Inggard merupakan wakil ketua tim hak angket yang menilai bahwa APBD versi Pemprov mal-prosedur. Mendengar pertanyaan Inggard, Margarito langsung menjawab.
Padahal ada pertanyaan lain dari anggota dewan yang sudah lebih dulu diajukan. Margarito mengatakan pertanyaan dari Inggard merupakan yang termudah.
"Anggota DPRD ya gunakan haknya sebagai anggota DPRD. Tidak ada yang bisa gantikan. Sikat dulu, urusan berikut," ujar Margarito.
Jawaban dari Margarito tersebut disambut oleh tepuk tangan dari anggota dewan lain. Margarito pun mengungkapkan kesedihannya ada pemaksaan dari fraksi seperti itu pada era ini.
Menurut dia, intervensi semacam itu adalah gaya lama dan melukai tatanan. Hal ini karena, kata Margarito, perlu diperhatikan hak-hak yang melekat pada individu tiap anggota dewan.
Hak-hak tersebut tidak dapat diintervensi oleh fraksi atau pun partai. "Hal seperti itu melukai hati bapak-bapak secara pribadi. Itu gaya lama. Di era sekarang ada kaya begitu, sedih. Kemunduran," ujar Margarito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.