"Dari bulan November (2014), sebenarnya saya dan Pak Gubernur sudah antisipasi yang terburuk. Saya buka rahasia ini sekarang," kata Kepala BPKAD Heru Budi Hartono kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Heru menjelaskan, dia bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyiapkan beberapa slot di anggaran DKI yang bisa sewaktu-waktu diambil.
Anggaran yang diambil dalam arti bisa digunakan bisa juga tidak, seperti anggaran belanja tanah di Dinas Pertamanan dan Pemakaman senilai Rp 1,8 triliun.
Anggaran yang seperti itu, kata Heru, terdapat hampir di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
Slot-slot anggaran fleksibel tersebut bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Dengan begitu, Heru memastikan bahwa program-program lainnya tidak akan terganggu karena sudah ada jatahnya sendiri.
"Jadi, sebenarnya emergency post yang kita taruh di sana bisa dibelanjakan juga kalau dalam kondisi aman," ucap Heru.
Kondisi aman yang dimaksud adalah jika sejak awal rancangan anggaran dari Pemprov DKI yang menggunakan sistem e-budgeting berjalan.
Total RAPBD 2015 yang akhirnya tidak terpakai sebesar Rp 73,08 triliun. Sementara itu, dengan dipakainya pagu anggaran tahun 2014 sejumlah Rp 72,9 persen, berarti ada selisih.
Selisih ini ditakutkan berdampak pada pelaksanaan program-program DKI yang sudah terlebih dahulu dianggarkan dalam RAPBD.
"Jadi, Dinas PU (Pekerjaan Umum) Tata Air, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, enggak usah risau, jalan saja karena kita sudah ada yang kita tarik ya, yang fleksibel-fleksibel tadi itu. Program kerja jadi tidak terganggu," kata dia.
SKPD yang memiliki slot-slot anggaran fleksibel adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta BPKAD sendiri.
Total slot tersebut terhitung masih aman jika DKI menggunakan pagu anggaran 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Dengan skenario seperti itu, Heru mengingatkan bahwa semua jajaran Pemprov DKI tidak perlu takut.
SKPD masih bisa berjalan dengan pagu anggaran tahun sebelumnya. Bahkan, bisa jadi anggaran tersebut lebih dari cukup karena akan ada saatnya SKPD mengoreksi lagi sehingga bisa terjadi penambahan maupun pengurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.