Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanat Prabowo Subianto soal Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok

Kompas.com - 15/04/2015, 08:06 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Selama proses hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD DKI bergulir, sudah banyak fraksi yang mendapat instruksi langsung dari dewan pimpinan pusat atau daerah partainya masing-masing. Ketika hak angket, tidak jarang instruksi tersebut berujung kepada penarikan dukungan terhadap hak angket. Contohnya adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Begitu pula dengan Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal selalu mendukung proses hak angket dan HMP. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang berasal dari Fraksi Gerindra menceritakan mengenai sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Pak Prabowo itu demokratis sekali dan tegas," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Taufik bercerita bahwa fraksinya tentu pernah curhat soal HMP kepada Prabowo. Anggota Fraksi Partai Gerindra telah menjelaskan kepada Prabowo segala hal tentang hak angket dan HMP, seperti alasan anggota Dewan menempuh kedua hak tersebut.

Sejauh ini, kata Taufik, Prabowo bisa memahami. Prabowo pun, kata Taufik, menyerahkan segala pilihan kepada kadernya yang berada di fraksi DPRD.

"Selama menurut pandangan kalian benar, silakan lakukan," ujar Taufik menirukan ucapan Prabowo.

Proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Sudah tiga fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat-PAN.

Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Fraksi Partai Hanura belum menentukan sikapnya. Bahkan, Fraksi Demokrat-PAN baru menyatakan dukungan setelah sebelumnya sempat gamang.

Akan tetapi, tanda tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi syarat, yaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu juga harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com