Taufik mengatakan HMP memang merupakan kelanjutan dari hak angket. Jika hak angket tidak dilanjutkan menjadi HMP, kata Taufik, hal yang paling dirugikan justru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau angket enggak diteruskan, kasihan Gubernur. Kalau orang bersalah masa didiemin," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jumat (17/4/2015).
"Anda sudah menyatakan orang bersalah malah dibiarkan saja. Membiarkan orang salah itu salah juga," tambah Taufik.
Taufik pun meminta semua pihak untuk tidak salah dalam mengartikan HMP. Menurut Taufik, HMP adalah proses biasa. Taufik mengatakan HMP tidak bisa untuk tidak dilakukan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hak angket. Apalagi, syarat untuk mengadakan paripurna sudah terpenuhi. Tanda tangan sebanyak 20 anggota terdiri dari lebih 1 fraksi sudah terkumpul.
"Itu justru HMP tindak lanjut dari angket dan sudah ada syarat minimal itu. Jadi yang ditakutin apa?" ujar Taufik.
Untuk diketahui, proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung HMP, dengan catatan tidak mendukung pemakzulan.
Sementara itu, fraksi yang menyatakan tidak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Hanura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.