JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, tujuh tahanan yang sempat melarikan diri itu kini terancam hukuman mati. Mereka pun terkena pasal pemberatan di Undang-Undang Narkotika.
"Mereka terkena undang-undang narkotika pasal pemberatan dan ini bisa terancam hukuman mati," ujar Anang di kantor BNN, Sabtu (9/5/2015).
Sebenarnya BNN berhasil menangkap sembilan dari 10 tahanan yang melarikan diri. Akan tetapi, dua tahanan yang bernama Franky dan Erik sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tujuh tahanan lain yaitu Hasan Basri, Samsul Bahri, Apip Apriansah, Husen, Harry Radiawan, Hamdani, dan Abdullah itu yang terancam hukuman mati.
Selain menangkap sembilan orang tersebut, penyidik juga menangkap empat orang yang berperan membantu beberapa tahanan untuk bersembunyi. Tanpa memberitahu identitas empat orang tersebut, Anang mengatakan mereka akan dikenakan pasal pembantu.
"Mereka kena pasal pembantu. Jadi ada pelaku, ada pembantu, ada pembantu setelah, yang membantu, melindungi segala macam," ujar Anang.
Atas penangkapan ini, Anang mengucapkan apresiasi kepada Deputi Pemberantasan BNN yang telah berhasil mengejar para tahanan yang kabur tersebut. Selain itu, Anang juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri yang turut membantu.
"Karena amanat Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Komisi III agar bisa ditangani dengan baik. Dan saat ini sudah berhasil kami tangkap 9 beserta 4 yang membantu," ujar Anang.
Sebanyak 10 tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarikan diri dari sel tahanan mereka, Selasa (31/3/2015) dini hari. Para tahanan kabur dengan cara menjebol tembok dan teralis penjara.
Kepala Bagian Humas BNN Komisars Besar Slamet Pribadi, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015) mengatakan, tahanan yang kabur berasal dari jaringan Aceh dan juga pengedar yang ditangkap di Pemakaman San Diego Hills. Para tersangka jaringan Aceh ini ditangkap atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 77,3 kilogram pada 15 Februari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.