Dia diciduk aparat Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, di tempat parkir beach pool Taman Impian Jaya Ancol saat sedang melancarkan aksinya.
"Tersangka telah menipu lima wanita untuk menguras harta benda milik korban," ujar Kapolsek Metro Pademangan Komisaris Benny Alamsyah, Kamis (14/5/2015).
Upaya penangkapan YYS bermula dari laporan salah satu korban ke Polsek Metro Pademangan. Korban merasa dirugikan karena ditipu YYS. Pelaku membawa kabur harta miliknya saat kopi darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menyiapkan strategi untuk menjebak YYS. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, polisi melakukan pengintaian saat YYS hendak beraksi.
Berdasarkan keterangan saksi, YYS diketahui kerap menjebak para korban dengan media sosial, antara lain Facebook. Dia juga menggunakan aplikasi chatting.
"Tersangka mengajak korbannya ke sebuah restoran di kawasan Ancol, kemudian meninggalkan korban dan membawa kabur harta miliknya," kata Benny.
Setelah menemukan momen yang tepat, polisi menangkap YYS sebelum sempat kabur dengan hasil curiannya, Rabu (13/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa perlawanan, YYS langsung ditangkap.
Dari tangan YYS, polisi mengamankan satu mobil Chevrolet Spin nopol B 1257 SRX warna abu-abu. Mobil tersebut diduga digunakan YYS untuk meyakinkan korbannya saat kopi darat.
"Pengakuan tersangka, sudah lima wanita yang pernah jadi korbannya. Namun, kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain," ujarnya.
Polisi juga mengamankan 10 ponsel, tiga laptop, uang, dompet, tas wanita, dan uang tunai Rp 7 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YYS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. YYS terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.