Kapolda Metro Jaya Inspektru Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan pesta narkoba yang kerap dilakukan sejumlah warga di kawasan Puri Indah.
"Dari kawasan Puri Kembangan, anggota mengamankan lima tersangka dan langsung dilakukan tes urin," kata Unggung dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2015).
Lima tersangka tersebut adalah DL, DI, RK, RH, dan DK. Berdasarkan hasil tes urin terhadap kelimanya, terbukti jika para tersangka memang menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan kelima orang tersebut, polisi mengejar satu orang lagi, yakni LT (43). Dia ditangkap di Pasar Mayestik pada hari yang sama.
Dari tangan LT yang merupakan ibu rumah tangga tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam kaleng biskuit. Berdasarkan "nyanyian" LT, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga nigeria berinisial VT, yang berdomisili di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Polisi pun segera menggrebek lokasi tersangka yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 23 kg narkoba jenis sabu. Namun, saat penggeledahan dilakukan, tersangka VT kabur sebelum polisi tiba di TKP.
"Dari TKP di Radio Dalam, anggota mengamankan 23 kg sabu yang dikemas dalam teko listrik. Total sabu yang diamankan sebanyak 23 kg senilai Rp 54 miliar," papar Unggung.
Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat. Keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.