Kepada polisi, para tersangka mengaku narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Tiongkok. Sebelum dipasarkan ke Indonesia, pemasok menggunakan teko listrik untuk mendistribusikan sabu dengan jasa kargo.
"Mereka (pemasok) menyisipkan sabu tersebut di bawah rangkaian kabel teko listrik. Rinciannya, di setiap teko disisipkan sabu seberat 1 ons,” papar Kapolres.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima tersangka kasus narkoba, yakni RH (34), DL (24), DI (19), RK (18), dan DK (15). Mereka terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (2/6/2015).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari LT (43), warga Pasar Mayestik, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari tangan LT, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat Rp 5 kg. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 23 kg di kediaman VT, warga negara Nigeria, di Radio Dalam, Jaksel. Namun, VT yang diduga bandar besar tersebut kabur sebelum polisi tiba di kediamannya.