"Ini yang mesti proaktif mereka, Kemenkominfo, menutup layanan aplikasi itu karena bila dibiarkan saja masyarakat masih bisa mengakses layanan itu. Yang rugi kan sopir taksi yang sudah terdaftar resmi," kata Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2015).
Menurut Shafruhan, selama ini, kementerian terkesan tidak mau campur tangan dalam penyesaian kasus tersebut. Karena itu, kata dia, polemik Uber menjadi semakin berbelit-belit.
"Saya pikir, mesti ada peran aktif dari Kemenkominfo. Selama ini, mereka lebih banyak diam, tidak merespons, padahal ini kan adalah ranah mereka, menyoal aplikasi," ujar Shafruhan.
Organda DKI Jakarta mengaku sudah sejak tahun lalu meminta Kemenkominfo berperan dalam penyelesaian kasus taksi Uber yang ada di Jakarta.
Namun, kementerian itu beralasan harus ada laporan terlebih dahulu dari kepolisian agar mereka bisa bertindak.
"Sudah pernah kita sampaikan, tetapi Kemenkominfo responsnya tidak bisa melakukan hal itu karena belum ada permintaan dari kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Tetapi, saya pikir kementerian juga harus aktif-lah, jangan menunggu biar masalahnya tidak berlarut-larut seperti ini," ucap Shafruhan.
Kasus taksi Uber baru-baru ini mulai ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah adanya laporan resmi dari Organda DKI.
Kepolisian juga telah menangkap lima mobil taksi Uber dalam operasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015), karena tidak memiliki izin usaha. [Baca: Lima Sopir Taksi Uber yang Ditangkap Polisi Berstatus Saksi]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.