Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Doddy F Sanjaya mengatakan, dua pencuri itu bernama Martupemi (41), warga Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Ali Rahman (37), warga Jatinegara, Jakarta Timur. Awalnya, mereka hendak mencuri sebuah laptop dari mobil Fortuner yang tengah diparkir.
"Namun, saat itu ada seorang saksi yang memergoki mereka dan menarik perhatian warga," kata dia saat dihubungi, Senin (7/6/2015).
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 15.30 WIB. Samuel (35), saksi tersebut, tak sengaja melihat aksi mereka saat baru pulang kerja. Kemudian, ketika dua pelaku akan kabur dengan sepeda motor, warga lainnya ikut memergokinya. Warga itu pun menendang sepeda motor itu sehingga keduanya jatuh ke selokan.
Setelah terperosok, warga yang melihat langsung mengepung mereka. Keduanya pun lantas menjadi sasaran bulan-bulanan warga. Selanjutnya, petugas yang tengah melintas langsung mengamankan keduanya.
Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Pasar Minggu dan mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu sepeda motor Yamaha Mio. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya ialah lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.