Parulian mengatakan, meskipun secara operasional BPKS dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hanya ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga itu.
Atas dasar itu, Parulian menyebut lembaganya tidak terikat peraturan yang berlaku di instansi pemerintah, terutama dalam hal jam kerja. "BPSK lembaga independen. PNS-nya cuma tiga orang, salah satunya saya," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2015).
Menurut Parulian, tiga PNS di BPSK mewakili unsur pemerintah yang ada di lembaga tersebut. Ia menyebut di BPSK terdapat majelis yang di dalamnya terdiri dari tiga unsur. Selain pemerintah, dua unsur lainnya adalah unsur konsumen dan pengusaha.
"Strukturnya ini ada sekretariat, ada majelis. Yang bersidang itu majelis. Majelisnya terdiri atas tiga unsur, yakni unsur konsumen seperti LSM, pelaku usaha seperti Kadin, dan pemerintah," papar Parulian.
Sebelumnya diberitakan, BPSK telah menghentikan sementara pelayanannya karena masa libur Lebaran sejak Senin (13/7/2015). Penghentian sementara pelayanan berlangsung hingga Jumat (24/7/2015). Hal itu berbeda dengan masa cuti bersama instansi pemerintah yang berlaku dari 16-21 Juli 2015.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika membenarkan BPSK bukan instansi pemerintah. "Kalau dia PNS, libur cuti bersamanya pasti sama. Jadi hanya 16 dan 22. Lima hari enggak kerja aja udah kena hukuman disiplin," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.