Menurut Aji, sampai sejauh ini belum ada mal-mal lain dengan masalah serupa. "Kalau masalah perizinan, cuma Tebet Green. Kalau mal lain belum ada. Karena itu, kami lakukan penindakan cuma di Tebet Green," kata Bayu kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2015).
Seperti diberitakan, mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, disegel pada Kamis (23/7/2015). Penyegelan dilakukan karena penyewa lahan, dalam hal ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS), belum mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).
Lahan yang digunakan oleh mal Tebet Green sendiri adalah lahan milik Yayasan Dharma Putera yang merupakan yayasan milik Kostrad. Lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun.
Mal Tebet Green dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Rencananya, mal tersebut akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.