Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Penyelewengan, Sistem Penyaluran KJP Dianggap Sudah Tepat

Kompas.com - 05/08/2015, 14:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menilai sistem penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterapkan saat ini sudah tepat, meskipun masih terjadi penyalahgunaan.

Menurut dia, sistem penyaluran langsung melalui rekening penerima mempermudah proses pengawasan. Arie mengatakan mudahnya proses pengawasan itulah yang membuat penyalahgunaan dana KJP bisa cepat terungkap.

Karena itu ia menegaskan tidak akan ada perubahan terhadap sistem penyaluran KJP, apalagi  sampai mengubahnya menjadi penyaluran dengan sistem tunai.

"Bayangkan kalau diberikan tunai. Bagaimana mengontrol 489.000 orang. Enggan mungkin masing-masing orang diikutin terus. Jadi cara yang paling tepat guna memang yang sekarang ini," kata Arie saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).

Arie mengatakan jumlah penerima KJP yang disinyalir menyalahgunakan dana tersebut ada 20 orang. Ia menyebut jumlah tersebut tidak sampai 1 persen dari jumlah keseluruhan penerima KJP.

Atas dasar itu, Arie menilai masih adanya penyalahgunaan dana KJP dengan cara memanfaatkan fasilitas electronic data capture (EDC) lebih disebabkan rendahnya kesadaran dari si penerima, terutama oleh si orangtuanya.

"Kasus kemarin memang membuktikan masih ada orang tua yang tidak jujur. Menyalahgunakan.  Kalau yang lalu diberi kesempatan tunai, belinya macam-macam," ujar Arie yang sebelumnya mengungkap modus penyalahgunaan dana KJP. [Baca: Penerima Kartu Jakarta Pintar Jual Kartunya Rp 400.000]

Ia menyebut penyalahgunaan dana KJP tidak dilakukan langsung oleh pemilik kartu, melainkan oleh orang lain yang membayar kartu tersebut dengan uang tunai dengan harga sekitar Rp 400.000-Rp 500.000 kepada pemilik kartu.

Uang tunai tersebut sebenarnya lebih kecil ketimbang saldo di dalam kartu KJP yang bisa mencapai Rp 750.000.

Arie menduga pemilik kartu tergiur karena saldo yang ada di dalam KJP tidak bisa dicairkan secara tunai. Kalaupun bisa, maksimal hanya Rp 50.000 setiap minggunya.

Secara terpisah, Bank DKI mengimbau agar tempat-tempat perbelanjaan yang menjual barang yang tidak terkait kebutuhan pendidikan tidak melayani pemilik kartu Bank DKI yang bertanda KJP. Hal itu dikhususkan kepada tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki fasilitas EDC dari Bank DKI.

"Antara kartu KJP dan yang non-KJP kan secara tampilan berbeda. Jadi sebaiknya kalau ada yang membawa kartu KJP (di tempat perbelanjaan non kebutuhan pendidikan), tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com