"Kan kalau parsel nih, ada taksiran harganya misal sekitar Rp 250.000, itu kita kasih ke satpam saja. Kalau kue-kue, makanan ringan, kita kasih saja dalam rapat-rapat," ujar Lasro di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2015).
Lasro mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum gratifikasi berbentuk barang dibagi-bagikan, barang tersebut tentunya dilaporkan terlebih dahulu kepada KPK dan didata. (Baca: Kepala Inspektorat DKI: Saya Juga Pernah Diberi Gratifikasi dalam Bentuk Barang)
Untuk pemberian berbentuk uang, Lasro mengatakan ada aturan tersendiri. Pemberian berbentuk uang dengan nominal di atas Rp 1 juta akan langsung dicatat oleh Inspektorat DKI.
Kemudian, uang tersebut langsung diserahkan kepada KPK. Akan tetapi, sebaiknya PNS berusaha menolak terlebih dahulu. "Kembalikan, atau terima saja dulu semua lalu laporkan ke Inspektorat," ujar Lasro.
Dia mengatakan Inspektorat akan mencari tahu tujuan suatu oknum memberi gratifikasi pada PNS. "Kalau motivasinya karena ini tradisi lama, biar kita bilang, 'Mbak, ini sudah enggak zaman. Tahun depan stop ya,'. Tetapi kalau motivasinya lain, kita akan bilang bahwa Anda diperingatkan untuk tidak memberi lagi," ujar Lasro.
Untuk gratifikasi yang diterima oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati, Lasro mengatakan Tuti sudah melaporkan langsung kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata melaporkan langsung ke Inspektorat. "Semua uang itu yang Bappeda dan Dinas Pariwisata sudah masuk di KPK sekarang," ujar Lasro.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima laporan adanya gratifikasi yang mengalir kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Basuki menelusuri pihak yang memberi gratifikasi tersebut. Ahok, sapaan Basuki menyebut salah seorang pejabat yang menerima gratifikasi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.
"Kami dapat laporan masih ada setor menyetor dan (gratifikasi) ini sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kan ada unit gratifikasinya. Ada kontraktor kasih Bu Tuty gratifikasi Rp 50 juta dan 100.000 yen. Berarti kemungkinan uang ini bukan cuma kasih ke Bu Tuty, ada juga diberikan ke yang lain," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.