Communication Lead Uber for South Asia and India, Karun Arya, mengatakan, hal tersebut mereka sampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan operasional Uber telah dihentikan. Mereka menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
"Jadi, perlu kami luruskan bahwa Uber sampai dengan saat ini masih terus beroperasi di Jakarta," kata Karun melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2015).
Meski masih beroperasi, Karun menolak anggapan yang menyebutkan bahwa mereka tidak mematuhi imbauan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi. Sebab, ia menyebut bahwa ini Uber tengah dalam proses pengajuan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA).
"Saat ini, Uber sedang menyusun berkas-berkas yang diperlukan guna mendapatkan izin sebagai PMA. Kami akan informasikan sekiranya Uber sudah siap untuk mengajukan izin PMA tersebut ke BKPM," ujar Karun.
Uber adalah perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan taksi. Mereka diketahui melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh perusahaan-perusahaan taksi resmi.
Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber mengajukan izin untuk memenuhi persyaratan legal sebagai angkutan umum. Bila tidak, maka Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menindak seperti yang telah beberapa kali dilakukan dalam belakangan ini.
Di sisi lain, Uber menyatakan tidak kunjung diajukannya perizinan ke Dishubtrans disebabkan karena mereka bukanlah perusahan taksi. Tetapi, perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan pemilik-pemilik mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.