Padahal, larangan merokok di dalam gedung sudah diatur dalam sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah restoran dan kafe yang masih membiarkan pengunjungnya merokok. Ada pula sejumlah kios yang pemiliknya merokok di dalamnya.
Menanggapi razia tersebut, pengelola mal berjanji untuk menegur keras pelanggar tersebut. Manajer teknik Blok M Plaza, Riwan Wibisono, mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di mal.
"Sebetulnya kami sudah sering sosialisasikan kepada para tenant (penyewa) untuk mematuhi aturan, tetapi memang masih ada yang melanggar. Setelah ini akan kami berikan teguran keras bagi tenant yang melanggar," ucapnya di Blok M Plaza, Rabu siang.
Pihaknya juga akan memberikan lebih banyak poster dan stiker peringatan. Menurut Riwan, hal itu akan semakin memberikan penegasan kepada para pengunjung bahwa merokok dilarang di tempat tersebut. (Baca: Dikeluhkan di Qlue karena Rokok, Mal di Blok M Dirazia Satpol PP)
Untung Budiyono, Manajer Operasional Blok M Square, mengatakan, pihaknya pernah memberlakukan sanksi tegas pada kios yang masih terdapat kegiatan merokok di dalamnya.
Namun, manajemen juga mengalami dilema karena kios tersebut sudah menjadi hak milik para pembelinya. "Jadi kami pikir sanksi seperti menggembok tempat tersebut terlalu berlebihan, karena itu juga milik dia kan? Makanya, sejauh ini kami hanya beri peringatan, bahkan setiap 30 menit sekali," ujarnya.
Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik. Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan.
Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.
Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.
DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.