Nilai Rp 32 triliun sendiri ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Kemarin kan kita tanya, kemampuan lo sebenarnya berapa sih? Dispenda menyatakan bahwa kemampuan mereka sebenarnya hanya Rp 32 triliun," ujar Sanusi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (21/10/2015).
"Jadi bukan kita loh yang pangkas target pendapatan, tapi mereka yang menentukan sendiri."
Sanusi mengatakan, anggota Dewan hanya menyuruh eksekutif berpikir ulang ketika menentukan target pendapatan sebesar Rp 37 triliun.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Sanusi mengatakan, target pendapatan DKI telah dinaikkan sebanyak Rp 20 triliun. Pada akhir tahun anggaran, ternyata Pemprov DKI tidak bisa mendapatkan uang tersebut. Akhirnya banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan.
"Kalau kayak gitu sama aja bohongin publik kan, ada kegiatan belanjanya tapi duitnya enggak ada," ujar Sanusi.
Untuk diketahui, turunnya target pendapatan secara otomatis membuat nilai Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menurun.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyepakati besaran KUA-PPAS 2016 sebesar 62,5 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target awal, Rp 73,08 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.