Rencana itu akan dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI memutus kontrak secara sepihak dengan PT GTJ.
"Ya mau enggak mau. Pak Yusril memang pengacara paling top di negeri ini, bisa saja menang," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/11/2015).
Meski begitu, lanjut dia, Pemprov DKI tidak terus-terusan mengalokasikan anggaran ke PT GTJ.
Sebab, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT GTJ terbukti melakukan wanprestasi. Mereka tidak menghasilkan teknologi seperti yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
"Kalau kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja," kata Basuki.
Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebelumnya mengatakan, PT GTJ dengan mitranya PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) telah menyewa jasa Yusril.
Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP 1) kepada dua perusahaan joint operation itu.
Basuki mengancam memutus kontrak jika GTJ dan NOEI tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kurun waktu 105 hari ke depan (sampai dengan SP 3).
"Kalau mau memang maunya begitu kami sih setuju saja. Tapi, catatannya, awas yah jangan sampai Jakarta ini jadi lautan sampah gara-gara nanti enggak bisa kelola dan buang sampah," kata Sanusi.
Ihza and Ihza Law Firm pun akan menyelenggarakan konferensi pers perihal tersebut siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.