Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Setuju Pergub Unjuk Rasa Dipersilakan Maju ke MK

Kompas.com - 11/11/2015, 08:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim memaklumi adanya pro dan kontra terkait Pergub 228 Tahun 2015 soal unjuk rasa yang kini telah direvisi menjadi Pergub 232 Tahun 2015.

"Kalau masyarakat merasa dirugikan, silakan lakukan uji materi, judicial review ke MK. Kalau di MK ternyata memang melanggar undang-undang, ya harus dicabut pergubnya," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (12/11/2015).

Rationo mengatakan hanya cara itulah yang bisa ditempuh masyarakat jika ingin mencabut pergub.

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI tidak berniat mencabut pergub tersebut meski bisa melakukannya.

Rationo mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Namun itu bukan berarti pergub tersebut dicabut. Pergub lama tersebut direvisi melalui pergub baru yaitu Pergub 232 Tahun 2015.

"Jadi enggak mungkin hanya revisi, tapi cabut keseluruhan pergub yang lama dan kita ganti yang baru. Supaya enggak tumpang tindih, kalau enggak dicabut jadinya tumpang tindih," ujar dia.

Revisi

Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat tentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat.

Pergub itu menyebut aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Adapun kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00.

Perubahan lainnnya adalah tidak ada lagi poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya; tidak melakukan pawai/konvoi; dan tidak ada jual beli perbekalan.

Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa memarkirkan kendaraannnya dengan tertib.

Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan hilangnya tujuh pasal yang sebelumnya terdapat pada poin larangan dan sanksi. Dengan demikian, Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com