"SIM Umum sebagai bukti kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor umum masih sering dianggap remeh oleh sopir," kata Budiyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Padahal SIM Umum merupakan persyaratan wajib dalam mengemudikan angkutan umum yang membawa banyak nyawa.
Berdasarkan penindakan polisi terhadap sopir angkutan umum selama Januari hingga November 2015, terdapat 131.573 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 86.809 di antaranya merupakan pelanggaran tidak memiliki SIM Umum atau tidak membawa.
"Jadi hampir sekitar 62,9 persen. Ini cukup memprihatinkan karena mereka banyak yang meremehkan dan tidak berkompetensi membawa angkutan umum," kata Budiyanto.
Ke depan, lanjut Budiyanto, sopir angkutan umum harus segera membuat SIM Umum bagi yang belum memiliki. Sementara itu, bagi mereka yang tidak membawa SIM Umum, harusnya tetap membawa sebagai bukti kompetensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.