Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, 4 Pencuri Gondol Uang Pengusaha Apotek

Kompas.com - 10/01/2016, 14:27 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang tersangka yang mencuri uang milik seorang pengusaha apotek, di Jakarta Timur, Desember 2015.

Salah satu tersangka sekaligus otak pencurian ternyata adalah saudara dari pengusaha apotek berinisial S tersebut.

"Saya saudara dari istri korban," kata Zulfahmi M Jamil, salah satu tersangka kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).

Menurut Zulfahmi, dia sengaja merencanakan pencurian karena kesal gaji adiknya yang bekerja di salah satu apotek milik S tidak kunjung dibayar.

Nominal gaji yang sempat tidak dibayar itu sebesar Rp 1,5 juta. Sementara Zulfahmi juga bekerja di apotek milik S di lokasi berbeda.

Pada 27 Desember 2015, Zulfahmi dan komplotannya mendatangi rumah S di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 00.35 WIB.

Dengan mengendarai mobil sewaan, Zulfahmi menunggu di depan rumah sementara tiga temannya, Rusdi, Ryan, dan Riko, masuk ke dalam rumah S.

"Tersangka Rusdi memanggil nama korban dengan nada keras dan mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya. Pas korban buka pintu, Rusdi langsung menodong korban dengan pisau," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Rusdi, Ryan, dan Riko pun mengambil beberapa gadget milik S dan uang tunai sebesar Rp 97 juta.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar pencuri. Aksi para pencuri yang terekam CCTV di depan rumah S dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pengejaran.

"Tanggal 1 Januari 2016, anggota melihat ada orang yang ciri-cirinya sama dengan tersangka di CCTV lalu dilakukan penggerebekan, diamankan tiga orang. Pengejaran dilanjutkan tanggal 4 dan ditangkap satu orang lagi," ujar Herry.

Dari penangkapan keempat tersangka, didapati barang bukti satu tas ransel, satu iPad, dan dua handphone.

Sedangkan uang tunai yang dicuri diakui tersangka sudah dibagi-bagi secara merata. Masih ada tiga tersangka yang buron dengan inisial AG, UC, dan DB.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com