JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta meluncurkan tiga layanan baru. Layanan itu adalah Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) online, dan jasa arsitek gratis.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang BPTSP DKI mengerti apa keinginannya.
"Kamu (pegawai BPTSP DKI) harus jadi calo resmi di Jakarta yang baik hati dan pelayanan harus seperti di bank. Jadi kamu harus takut kehilangan pelanggan," kata Basuki, saat meluncurkan layanan itu, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Melalui layanan AJIB, warga yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi mendatangi kantor BPTSP DKI. Pihak BPTSP DKI menyediakan 200 petugas untuk menjemput dokumen.
Warga tinggal menghubungi call centre 164 untuk mendapat layanan tersebut. Saat ini baru ada enam izin yang bisa dilayani melalui AJIB. Yakni perpanjangan Izin Memperkerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), angka pengenal impor (API), izin penelitian, dan legalisir izin pelaku teknis bangunan (IPTB).
Ke depan izin yang bisa dilayani mencapai 16 jenis. Namun dilakukan secara bertahap.
"Ada berkas yang mesti diambil, kami tinggal jemput saja. Supaya ngurangin kemacetan, juga supaya orang enggak repot dan hemat waktu," kata Basuki.
Kemudian layanan SIUP online, warga cukup mengakses pelayanan.jakarta.go.id. Warga bisa mengajukan izin dari mana saja.
Layanan ini, kata Basuki, membantu anak-anak muda yang ingin memulai bisnis start up dan mendaftarkan usahanya melalui SIUP Online.
Terakhir, izin mendirikan bangunan (IMB) gratis dengan jasa arsitek gratis. Langkah ini, kata dia, dapat mencegah praktik calo.
"Untuk warga yang luas lahannya di bawah 100 meter persegi, retribusinya gratis berdasarkan Perda. Tapi mereka ngeluh biaya arsitek, kami yang sediakan arsiteknya," kata Kepala BPTSP DKI Edy Junaidi Harahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.