Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo-Arsid, Ini Tanggapan Pendamping Airin

Kompas.com - 21/01/2016, 19:47 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Benyamin Davnie, turut hadir dalam sidang putusan sela perselisihan hasil pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016) sore.

Adapun hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan Ikhsan Modjo dan Arsid atas kemenangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin. Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra adalah calon wali kota nomor urut satu, sedangkan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri merupakan calon wali kota nomor urut dua.

Kedua calon itu menggugat ketetapan KPUD dan Panwaskada Tangsel terkait hasil pilkada Tangsel, 2015 lalu.

Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin dan Benyamin dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Kami masih menunggu penetapan oleh KPUD Tangsel," kata Benyamin kepada Kompas.com. (Baca: MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)

Secara terpisah, kuasa hukum KPUD Tangsel Mustolih Siradj memastikan pihak KPUD akan segera menetapkan pasangan calon wali kota terpilih sesuai prosedur yang berlaku.

"Permohonan Ikhsan Modjo dan Arsid tidak diterima. Majelis MK menerima eksepsi termohon atau KPUD. Jadi, perkara sengketa tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Penetapan paslon terpilih dilakukan segera sesuai tahapan," tutur Siradj.

Berdasarkan putusan yang dibacakan, gugatan Ikhsan dan Arsid ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang untuk diproses di MK.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.

Salah satu hakim MK, Wahiduddin Adams mengungkapkan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK harus 1.527 suara.

Tetapi, selisih suara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak di pilkada Tangsel mencapai 64.700 suara. Perbedaan tersebut melebihi jauh dari batas maksimal. (Baca: MK Juga Tolak Gugatan Arsid atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com