Pendataan ditargetkan bisa selesai sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) hingga surat perintah bongkar (SPB).
"Kami membantu untuk mendata PSK yang ber-KTP DKI maupun yang tidak ber-KTP DKI. Kalau nanti terjadi SP2 dan SP3, kita sudah siap soal mana yang harus diamankan dulu," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2016).
Masrokhan menjelaskan, ada dua tawaran bagi para PSK yang berbeda antara mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta dan mereka yang berasal dari luar Jakarta.
Bagi warga DKI Jakarta, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan menyiapkan unit rumah susun sebagai bentuk kompensasi dari penertiban Kalijodo.
Sedangkan bagi warga non-DKI Jakarta, sudah disiapkan pilihan lain, apakah ingin tetap tinggal di Jakarta dengan semua persyaratan yang harus dipenuhi, atau kembali ke daerah asal.
Khusus untuk pilihan kembali ke daerah asal, Dinas Sosial sudah menyiapkan mekanisme tertentu, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
"Untuk pemulangan, bisa pakai bus atau kapal. Kami juga harus menghubungi Dinas Sosial daerah asal. Karena Dinas Sosial keterkaitannya dengan PSK, maka untuk dampak penggusuran itu, yang kami amankan adalah soal PSK di sana," kata Masrokhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.