Razman menyebut kedatangannya memenuhi surat panggilan majelis hakim PTUN sehubungan gugatannya terhadap SP 1 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara. Hadir pula pihak Pemprov DKI.
Panggilan ini untuk pemeriksaan persiapan menjelang persidangan, di antaranya meliputi perbaikan berkas. Razman memastikan gugatan pihaknya akan maju ke persidangan Kamis 10 Maret 2016.
"Kita sudah ada perbaikan nanti sidang perdana dilanjutkan Kamis 10 Maret," kata Razman, di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (2/3/2016).
Dalam panggilan oleh hakim ini, Razman menyindir utusan Pemprov DKI, yang tidak mengenal Kalijodo dengan baik.
"Mereka tidak tahu musalah (di Kalijodo) itu seperti apa, itu namanya itu pun dia tidak tahu. Kemudian dia tidak tahu wakaf atau apa, karena tidak pernah datang. Makanya saya katakan, kita akan buktikan objek gugatan kita dan lain sebagainya," ujarnya.
Razman optimistis gugatannya dikabulkan karena bukti yang dimiliki pihaknya sudah cukup.
"Bukti sudah cukup, nanti kita akan buktikan di persidangan," kata Razman.
Razman Arif Nasution atas nama warga Kalijodo menggugat surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo.
Razman mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2016) siang.
Menurut Razman, surat yang dikeluarkan hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.