Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Maria Margareta di lokasi kejadian, Selasa (8/3/2016). (Baca: Polisi Gerebek Tempat Praktik Bidan di Cilincing ).
Menurut Maria, klinik kebidanan ini tidak mengolah limbahnya dengan benar.
"(Misalnya) jarum suntiknya di buang di kali. Pengolahan limbah seperti ini mencemari lingkungan," kata Maria.
Klinik ini juga diduga tidak memiliki izin resmi. Diakuinya, delapan bidan yang bekerja di klinik ini memiliki ijazah kebidanan.
Namun, delapan bidan itu tidak mengantongi surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).
"Faktanya di lapangan mereka tidak punya izin pemerintah," ujar Maria.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik klinik berinisial M dan delapan bidan. Diduga, pemilik klinik ini berlatar belakang cleaning service.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat medis dari klinik tersebut. (Baca: Pemilik Klinik Kebidanan yang Digerebek di Cilincing Berlatar Belakang "Cleaning Service").
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.