Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2016, 07:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan teluk Jakarta ramai mengkritik pengembangan reklamasi, khususnya yang dilakukan oleh swasta. Namun, ada proyek reklamasi lain yang luput dari perhatian dan kritik nelayan.

Reklamasi itu adalah yang disebut-sebut dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.

Pemprov DKI Jakarta menilai proyek reklamasi PT KCN melanggar aturan, beberapa di antaranya karena mengganggu kanal lateral lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan di atas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar atau disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Daratan reklamasi buatan PT KCN berada di dekat muara Sungai Titram, di Marunda, Jakarta Utara. Dari Masjid Al Alam Kompleks Rumah si Pitung, di RW 07, reklamasi buatan PT KCN dapat terlihat.

Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare.

Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa ekskavator juga tampak beraktivitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT KCN.

Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan, pulau reklamasi itu telah disegel sekitar Maret 2016 kemarin.

"Sudah hampir satu bulan kita segel karena harus jadi kanal lateral dan bisa dilalui kapal," kata Marbin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2016).

Pada nyatanya, reklamasi oleh PT KCN, menurut dia, menyatu dengan daratan. Hal itu dia anggap mengganggu lalu lintas kapal dan juga melanggar aturan. Daratan yang menyatu ini menurut dia harus digali lagi.

"Prinsipnya harus ikuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi," ujar Marbin.

Halaman:


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com