JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji berbagai cara untuk mengurai kemacetan pengganti "three in one". Wacana yang terbaru adalah rencana untuk menerapkan "four in one".
Hampir serupa dengan "four in one" juga berisi larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat dengan jumlah penumpang tertentu melintas di jalan protokol. Namun, jika "three in one" membatasi penumpang minimal tiga, maka "four in one" jadi empat.
"Tapi ini hanya alternatif. Keputusannya nanti setelah selesainya uji coba (penghapusan three in one) 14 Mei," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga di Balai Kota, Senin (25/4/2016).
Sunardi menuturkan bila nantinya jadi diterapkan, kemungkinan besar "four in one" akan diterapkan hanya pada sore hari. Hal itu tentu berbeda dari "three in one" yang penerapannya dilakukan pada pagi dan sore hari. (Baca: Kenapa Ahok Larang Sepeda Motor dan Hapus "Three in One" bagi Mobil?)
Selain hanya akan diterapkan pada sore hari, Sunardi menyebut durasi pemberlakuan "four in one" juga lebih lama dari "three in one", yakni dari pukul 16.30 hingga pukul 20.00, lebih lama satu jam ketimbang "three in one" yang berlaku dari pukul 16.30 hingga pukul 19.00.
Sunardi menyebut alasan kenapa "four in one" hanya diterapkan pada sore hari karena sore hari dianggap merupakan waktu di mana para pengguna kendaraan keluar secara bersamaan hingga akhirnya menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kalau pagi itu orang keluarnya berbeda-beda. Jadi relatif tidak macet," ujar dia. (Baca: Penghapusan "Three In One", Solusi atau Malah Menambah Kemacetan?)