Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Artis Terdakwa Pelecehan Seksual Diistimewakan

Kompas.com - 24/05/2016, 07:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saipul Jamil, terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, diperlakukan berbeda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berbeda dari tahanan lainnya, penyanyi dangdut itu tidak diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ke sel sementara di pengadilan.

Saipul tampak bebas melenggang ke pengadilan bagaikan selebriti. Bukan hanya itu, ia juga bebas melakukan selfie dengan pendukung dan kuasa hukumnya di ruang persidangan.

(Baca juga: Kejari Jakarta Utara: Jika Saipul Jamil Kabur, Tembak Saja)

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media itu membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media.

Pelecehan hukum

Aksi Saipul ini dikritik pemerhati anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, aksi Saipul tersebut melecehkan persidangan dan hukum.

Saipul dinilai tak pantas mendapat perlakuan istimewa. Ia harus diperlakukan sama seperti tahanan lain.

"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Arist saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sama seperti Arist, Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo meminta Saipul tetap diborgol.

Tak peduli latar belakang Saipul, menurut dia, peraturan harus tetap dilakukan.

"Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata Ferdinand.

(Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo tak serius menanggapi perlakuan berbeda terhadap Saipul. "Tanya hakim," kata Agung singkat. 

Harus diborgol

Padahal, dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, pengawal tahanan pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan RI adalah pihak yang diberi tugas dengan surat perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal, dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.

(Baca juga: Aksi Saipul Jamil di Pengadilan Dinilai Lecehkan Hukum)

Aturan soal pemborgolan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat e Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

"Pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu per satu untuk dibawa dari rutan atau lembaga pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan," tulis aturan tersebut.

Masih dalam aturan yang sama, jika pengawalan tahanan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diperiksa dan dikenakan sanksi.

Kompas TV Saipul Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com