Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2016, 09:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, puluhan pengurus RT/RW tidak bisa memboikot penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Sebab, menurut dia, penyelenggara pilkada merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Itu mereka bukan ancam boikot pilkada, lebih tepatnya saya terjemahin, 'Kita ngancem enggak mau pilih lu (Ahok)'. Itu lebih tepat," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (27/5/2016).

"Kita akan pilih (calon gubernur) dari partai (anggota) DPRD DKI yang menerima kita. Saya terjemahin saja yang lebih tepat," kata Ahok.

(Baca: Protes Qlue, Pengurus RT dan RW Ancam Mundur dan Boikot Pilkada DKI 2017)

Ia menengarai, aduan pengurus RT/RW ke Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai langkah politis.

Sebab, lanjut dia, mereka memilih untuk mengadu kepada DPRD DKI Jakarta dibandingkan dengan langsung mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW.

Para pengurus RT/RW itu mengaku ke DPRD DKI Jakarta terkait kewajiban mereka untuk melaporkan permasalahan wilayahnya masing-masing melalui aplikasi Qlue.

Sementara itu, menurut Ahok, kewajiban laporan melalui aplikasi Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban gaji operasional, yang diberikan tiap bulannya kepada ketua RT/RW.

"Misalnya, mereka mau bikin laporan enggak? Enggak mau. Maunya apa? Gaji jalan, tetapi enggak mau bikin laporan, kan lucu. Kenapa juga mesti lapor DPRD?" kata Ahok.

(Baca juga: Ahok: Jika Anda Enggak Suka, Berhenti Saja Jadi Ketua RT, Pusing Amat!)

Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.

Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka menyatakan akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Dalam peraturan itu, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.

Sementara itu, instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI.

Tiap bulannya, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sementara itu, ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. 

(Baca juga: Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue...)

Kompas TV Ada Aplikasi untuk Keluhan Warga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com