JAKARTA, KOMPAS.com - Dimulainya kebijakan sterilisasi jalur khusus bus transjakarta atau busway, tidak diindahkan sejumlah pengendara motor, Pada Senin (13/6/2016), di sepanjang Jalan Mampang Prapatan hingga Jalan Warung Jati Barat, puluhan motor masih menerobos busway untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Kemacetan terjadi di jalur ke arah Kuningan. Sementara di arah sebaliknya lancar dan tak ada kendaraan yang masuk busway. Meski separator beton di sepanjang Mampang hingga Warung Buncit sudah tinggi, para pemotor masuk melalui celah di putaran balik atau lampu merah.
Sementara untuk mobil, hanya sesekali yang terlihat memasuki busway. Dody (33), seorang warga Mampang Prapatan mengatakan busway yang diterobos sudah menjadi pemandangan sehari-hari di lokasi tersebut.
"Di sini macetnya kan parah jadi pada masuk jalur busway. Nggak ada polisi juga yang jaga," kata Dody.
Petugas Dishub maupun kepolisian memang tidak terlihat di sepanjang Jalan Mampang Prapatan. Personel polisi hanya ada di perempatan Mampang - Kuningan. Sedangkan di Jalan Warung Jati Barat, lima anggota polisi dan dua petugas Dishub terlihat berjaga dan menilang pemotor yang melawan arah atau masuk busway.
Dari operasi di jalan itu, polisi berhasil menilang 30 pengendara di mana tiga di antaranya menerobos busway. Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Sesuai dengan Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan dendan dengan besaran maksimal Rp 500.000. Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.