JAKARTA, KOMPAS.com - Sterilisasi jalur khusus bus transjakarta atau busway dimulai hari ini. Namun, masih terlihat angkutan umum dan pengendara roda dua yang nekat melintasi jalur tersebut.
Menanggapi permasalahan itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengaku pada hari pertama memang ada beberapa koridor yang belum steril. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
"Memang kami akui ada beberapa koridor yang belum benar-benar steril, makanya nanti akan kita evaluasi," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2016).
Budiyanto menjelaskan beberapa koridor yang belum steril tersebut menurutnya bukan karena dibiarkan oleh polisi. Namun hal itu karena personel yang kurang, sehingga para petugas kesulitan untuk menindak para pelanggar.
"Kan ini masih hari pertama, jadi hari ini prioritasnya koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9. diluar itu mungkin masih kurang petugas jadi bukan dibiarkan," ucapnya. (Baca: Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Sore Ini untuk Halau Penerobos "Busway")
Budiyanto menuturkan ke depannya, para personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan lebih dioptimalkan lagi agar jalu busway benar-benar steril.
"Nanti kita akan lebih optimalkan kedepannya. Kita akan tempatkan petugas sampai jalus busway benar-benar steril. Hari ini ada 200 pengendara yang kita kenakan sanksi tilang," kata Budiyanto.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan dendan dengan besaran maksimal Rp 500.000.
Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. (Baca: Ini Koridor-koridor "Busway" yang Rawan Diserobot)