JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan lahan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan DKI yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta difungsikan untuk kebon bibit.
Dia mengatakan, instansinya selalu mengimbau kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar mengurus sertifikat. Sehingga lahan tersebut tidak diserobot pihak lain.
"Kami makanya selalu bilang ‘ayo dong disertifikatin’. Apalagi kan ini sudah ada keputusan hukum," kata Haratua, saat ditemui di ruang kerjanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2016).
DKPKP DKI Jakarta membeli lahan tersebut pada tahun 1957 dan mengalami perluasan pada tahun 1967. Saat membeli, tidak ada sertifikat hak miliknya. Suratnya masih surat tanda pelepasan hak atas girik.
"Banyak (sengketa lahan) yang sudah kami menangkan, tapi tidak disertifikat oleh dinas terkait. Kami kan biro hukum sebagai admin. Kalau ada perkara, baru masuk sini," kata Haratua.
Pada tahun 2006, Pemprov DKI Jakarta menggugat PT Sabar Ganda yang menggunakan sebagian lahan di Cengkareng Barat tersebut. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian PT Sabar Ganda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun PT Sabar Ganda kembali kalah dan memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tercantum pada putusan nomor 835 K/Pdt/2012.
Meskipun beberapa kali menang di meja hijau, SKPD terkait belum mengantongi sertifikat. "Soal itu, kami enggak terlibat, itu tupoksi BPKAD dan pemilik lahan. Kami hanya menyarankan agar SKPD segera sertifikatkan lahannya," kata Haratua. (Baca: Ahok Akan Copot Kadis Perumahan DKI karena Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.