JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengambil alih kasus upaya membantu kaburnya terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Anwar alias Rijal yang dilakukan oleh istrinya, Ade Irma Suryani.
Kasus tersebut semula ditangani Polsek Cempaka Putih. "Polsek Cempaka Putih akan melimpahkan LP (laporan polisi)-nya ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Jumat (15/7/2016) dini hari.
(Baca juga: Anwar Ancam Ceraikan Istrinya jika Tak Bantu Kabur dari Rutan Salemba)
Menurut Budi, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan Anwar ditangani tim Polda Metro.
"Alasannya, karena kan dari awal kasus Anwar ini sudah kami yang menangani. Jadi, kami banyak memiliki informasi mengenai Anwar," ucap dia.
Saat ini, menurut Budi, Ade tengah menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.
Polisi mengonfrontasi keterangan Ade dengan pernyataan Anwar mengenai keterlibatan istrinya itu.
Kendati demikian, menurut Budi, Ade tidak akan ditahan. Sebab, pasal yang dikenakan terhadap Ade ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Istrinya kami sangkakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP karena berupaya membantu tahanan kabur. Ancaman hukumannya hanya dua tahun delapan bulan penjara," kata Budi.
(Baca juga: Polisi: Jika Tidak Ditangkap di Jasinga, Anwar Kabur ke Kalimantan)
Anwar melarikan diri dari Rutan Salemba pada Kamis (7/7/2016). Ia melarikan diri dengan mengenakan jilbab dan baju gamis yang dibawa istrinya saat membesuknya.
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji dan sadis itu dilakukan Anwar pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah kabur, Anwar ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
(Baca juga: Polisi Bantah Penangkapan Anwar lantaran Ada Laporan dari Keluarga)