JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Calon independen diminta menyerahkan data KTP sebagai syarat dukungan.
Kesempatan diberikan selama lima hari, tepatnya dari tanggal 3 hingga 7 Agustus. Syarat minimal jumlah data KTP yang harus dipenuhi bakal calon independen yang ingin mendaftar ke KPU adalah 532.213 data KTP.
Data KTP akan langsung dihitung setelah diserahkan. Meski harus mengumpulkan minimal 532.213 data KTP, bakal calon independen tidak akan tereleminasi jika data KTP-nya kurang dari jumlah tersebut.
Bakal calon independen bahkan tetap diperkenankan mendaftarkan diri pada 21-23 September mendatang. Dengan syarat, melakukan dukungan perbaikan.
"Kalau KTP dukungannya ternyata masih kurang, itu tidak masalah. Yang bersangkutan masih bisa tetap mendaftar pada tanggal 21-23 September bersamaan dengan calon parpol."
"Baru setelah itu, nanti calon perseorangan diberikan kesempatan untuk menuntaskan dukungan perbaikan," kata Ketua KPU DKI Soemarno saat ditemui di kantornya.
Menurut Soemarno, pada dukungan perbaikan, bakal calon independen diharuskan menyerahkan dua kali lipat jumlah data KTP dari yang dibutuhkan. Misal, jika kekurangan data KTP mencapai 200.000, maka data KTP untuk dukungan perbaikan harus mencapai 400.000.
"Jadi nanti dukungannya berapa, nanti mereka menyerahkan dua kali lipat untuk dilakukan verivikasi kedua oleh KPU. Tapi waktunya lebih singkat daripada verifikasi sebelumnya," ujar dia.
Jika pada verifikasi perbaikan bakal calon independen tidak menemui masalah dan jumlah data KTP-nya bisa mencapai syarat minimal, maka ia akan bisa ditetapkan sebagai calon gubernur.
"Nanti kami akan umumkan yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai calon gubernur bersama dengan bakal calon yang dari jalur partai politik," ucap Soemarno.