JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya masih memberikan kelonggaran terhadap pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi (taksi online) yang belum memiliki izin beroperasi dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Andri menyebut, meski belum memiliki izin, pengemudi diperbolehkan beroperasi asalkan kendaraan yang digunakannya sudah lulus uji KIR.
"Kami memberikan kelonggaran kalau belum dapat izin tapi sudah KIR, karena KIR adalah bentuk pengawasan soal keselamatan," ujar Andri dalam sebuah diskusi tentang penataan angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Seharusnya, angkutan umum berbasis aplikasi yang diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan yang sudah lulus uji KIR dan memiliki izin beroperasi. Namun, karena pengurusan izin operasi di BPTSP DKI Jakarta membutuhkan proses, Dishub DKI masih memberikan toleransi.
"Walaupun saya diprotes organda, tapi saya membolehkan yang lulus KIR enggak apa-apa beroperasi karena (izin) itu masih dalam proses di BPTSP masih memerlukan waktu," kata dia.
Hingga saat ini, kendaraan-kendaraan yang seharusnya siap beroperasi atau memenuhi dua syarat tersebut hanya 598 kendaraan dari tiga perusahaan aplikasi, yakni GrabCar, Uber, dan Go-Car.
Sementara yang sudah dinyatakan lulus uji KIR seluruhnya sebanyak 1.809 kendaraan. Kendaraan sejumlah 1.809 kendaraan itulah yang diperbolehkan beroperasi, termasuk di dalamnya 598 kendaraan yang sudah memiliki izin operasi.
Sementara kendaraan yang tidak lulus uji KIR ataupun belum diuji tidak diperbolehkan beroperasi. Kendaraan tersebut akan "dikandangkan" jika terjaring razia Dishub DKI.