JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah memeriksa BSD (42), warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, yang diduga melakukan eksploitasi terhadap belasan anak di bawah umur yang berasal dari Kalimantan Barat.
Awal Agustus lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan belasan anak di bawah umur di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka mengaku akan dipekerjakan oleh BSD di industri rumah tangga di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dari keterangan BSD, dirinya mengakui belasan anak itu memang akan dipekerjakan di industri tekstil miliknya. BSD juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki surat izin dari para orang tua untuk mempekerjakan mereka sebagai karyawan.
"Tidak ada juga perjanjian kerja sama antara pengusaha (BSD) dengan orang tua atau wali," ujar Awi dari pernyataan resmi yang diterima, Jumat (12/8/2016).
BSD juga mengaku bahwa dirinya tidak memberikan upah layak sesuai UMR yang berlaku. Diketahui upah yang akan diterima oleh anak-anak itu sebesar Rp 50.000 per hari dengan syarat harus menyelesaikan 21 lusin pakaian dalam sehari.
Mereka juga akan mendapatkan bonus sebesar Rp 20.000 jika mencapai target, sedangkan UMR di Jakarta saat ini sebesar Rp 3,1 juta.
"Kalau mereka rajin maka akan mendapat uang rajin Rp 150.000 per bulannya," ujar Awi.
Saat ingin diberangkatkan, belasan anak itu mendapatkan pinjaman dari BSD sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,5 juta untuk biaya selama perjalanan. Untuk waktu kerja dibagi dua shift.
Shift siang dari pukul 08.00 WIB-20.00 WIB, pada pukul 20.00 dilakukan pergantian shift hingga pukul 08.00. Para calon pekerjanya itu juga tidak diberikan jaminan kesehatan dan pelatihan. Bahkan, usaha milik BSD diketahui tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang sah. Diakui BSD kalau usahanya itu baru berdiri sejak Maret 2016 dari pemilik lama berinisial A.
"BSD diwajibkan untuk melapor dan melengkapi persyaratan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujar Awi.
Belasan anak asal Kalimantan Barat itu saat ini masih dititipkan di RPSA Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini masih ada kesimpangsiuran terhadap jumlah anak di bawah umur yang diamankan pihak kepolisian.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, jumlah anak yang diamankan sebanyak 15 anak, sedangkan menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor D H Inkiriwang, ada 12 anak yang telah diamankan. (Baca: 12 Anak di Bawah Umur Dibawa dari Kalimantan untuk Bekerja di Jakbar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.