JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar sabu dari Malaysia. Tiga orang yang kini dijadikan tersangka, yaitu HR (45), SK (41), dan MN (57), mencoba menyelundupkan 6,6 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, Guan Yin Wang.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Jhon Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka HR di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada 9 Agustus 2016. Kepada polisi, HR mengaku akan mengirimkan barang tersebut ke SK di Sidoarjo, Jawa Timur.
Barang yang akan diserahkan ke SK diperoleh dari MN yang berdomisili di Medan, Sumatra Utara.
"Dari penangkapan tersangka HR ini diperoleh informasi bahwa dia memperoleh barang dari tersangka MN dan barang bukti akan diserahkan kepada tersangka SK di Surabaya, Jawa Timur," ujar Jhon di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/8/2016).
Polisi kemudian membekuk SK di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, dan MN dibekuk di lobi sebuah hotel di Kl Darusalam, Medan Baru pada 12 Agustus.
Dari keterangan MN diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh bosnya berinisial GM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang Aceh dengan penanggungjawab orang berinisial AY yang kini juga buron.
"Dari keterangan tersangka MN diketahui dirinya mengatur pendistribusian sabu kepada DN melalui perantara SK dan kepada PD (DPO), SN (DPO), HS (DPO) dan ST (DPO)," katanya.