JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Selasa (23/8/2016). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Martin Ponto Bidara selaku hakim tunggal hari ini mengagendakan pembuktian dari pemohon yaitu Samsul.
Kuasa hukum Samsul, Tonin Tachta menyerahkan 7 bukti surat kepada Hakim. Tonin juga menghadirkan satu saksi fakta yaitu Ilham Sukmana yang merupakan tim kuasa hukum Samsul yang membantunya di KPK. Selain itu, Tonin menghadirkan satu ahli hukum pidana yaitu Arbijoto.
Saat kesaksiannya, Ilham banyak menjelaskan pendampingannya kepada Samsul. Ilham menjelaskan, pertemuan terkahir dia dengan kliennya, Samsul, pada 9 Agustus 2016 lalu saat KPK menggelar rekonstruksi.
"(Ketemu Samsul) Pas rekonstruksi di KPK, tanggal 9 Agustus di gedung KPK yang baru," kata Ilham dalam sidang.
Ilham mengaku belum pernah bertemu Samsul lagi setelah itu. Hanya saja, dia mengatakan pernah mengambil berkas pelimpahan kasus Rohadi ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (19/8/2016).
Permohonan praperadilan Samsul terancam gugur sebab kasusnya sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan saat sidang perdana berlangsung, Jumat. Namun Ilham menjelaskan, hingga hari ini dia belum mendapatkan informasi terkait jadwal sidang maupun penetapan dari Pengadilan siapa Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Hari Jum'at saya belum nerima. Sampai hari ini saya tidak mengetahui. Sampai saat ini belum ada (jadwal sidang dan nama hakimnya)," ucapnya dalam sidang.
Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil. Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. (Baca: Jawaban KPK atas Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.