JAKARTA, KOMPAS.com — Tim terpadu penertiban Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, menderek dan mengangkut 15 kendaraan dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu (24/8/2016). Penertiban dilakukan sejak sore hingga menjelang malam.
"Hasilnya, 15 (kendaraan) diderek sama diangkut," kata Kasi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hengki Sitorus, Rabu malam.
Ke-15 kendaraan tersebut terdiri atas 2 angkutan umum, 3 mobil pribadi, dan 10 sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut dari Jalan Kali Besar Selatan, Jalan Lada, Jalan Jembatan Batu, dan sekitar Kawasan Kota Tua.
"Angkotnya M15A sama M39," kata dia.
Kendaraan pribadi diderek karena diparkir di tempat parkir tidak resmi. Sementara itu, angkutan umum diderek karena mengetem di depan Stasiun Jakarta Kota.
Para pemilik kendaraan itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Dibikin surat pernyataan bahwa dia tidak mengulangi lagi, tanda tangan di atas meterai, kami periksa STNK-nya. Sudah cocok, silakan diambil," kata Hengki.
Sekitar 200 personel gabungan dari satpol PP, polisi, TNI, UPK Kawasan Kota Tua, Dinas Perhubungan DKI, UP Perpakiran, dan Sudin Sosial Jakarta Barat diturunkan untuk melakukan sterilisasi Kawasan Kota Tua.
Sebagai informasi, petugas saat ini tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan kendaraan-kendaraan yang menghambat arus lalu lintas di sekitar Kawasan Kota Tua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.